Pakuhaji-Lingkardesa.com
Pemasangan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan kewajiban bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia. Kewajiban ini mengacu pada "UU Nomor 15 Tahun 2004" tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 5 ayat (1), "UUD 1945 Pasal 20", serta "Permendagri Nomor 72 Tahun 2020" tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Namun, kewajiban tersebut diduga belum dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pantauan tim wartawan Lingkardesa.com pada Selasa 6 Oktober 2026, baliho APBDes Tahun Anggaran 2026 tidak ditemukan di halaman maupun di papan informasi Kantor Desa Laksana
Hingga berita ini diturunkan, kepala Kepala Desa dan Sekretaris Desa Laksana belum dapat dimintai keterangan.Tim Lingkardesa.com telah berupaya menghubungi keduanya, namun belum mendapat tanggapan terkait alasan tidak dipasangnya baliho APBDes 2026.Namun ada keterangan dari staf desa bahwa baliho sudah di pasang,tapi sudah sobek-sobek,ini ada photo nya, menurut keterangan staf tersebut
Tidak di pasangnya baliho informasi anggaran yang harusnya dipublikasikan ke publik menimbulkan dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Ketua LSM Garuda Perkasa Nasional, Muhamad Marsa, SH, menyayangkan sikap Pemdes Laksana, Menurutnya" mengabaikan aturan yang berlaku sama saja dengan melanggar undang-undang".
"Pemasangan baliho APBDes bukan hanya imbauan, melainkan amanat undang-undang. Kalau tidak dipasang berarti mengabaikan undang-undang. Ini juga melanggar "UU Nomor 14 Tahun 2008" tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegasnya saat dikonfirmasi.
Sebagai lembaga kontrol sosial, pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini ke Pemerintah Kecamatan Pakuhaji melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa (Binwas). Tujuannya agar segera dilakukan pembinaan dan edukasi kepada Desa Laksana terkait ke wajiban pemasangan baliho APBDes 2026.
"Transparansi Anggaran, Kunci Pengawasan Warga"
Transparansi anggaran desa penting agar masyarakat dapat mengawasi langsung penggunaan Dana Desa. Keterbukaan informasi ini juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran.
Warga berhak mengetahui berapa besar pendapatan desa, alokasi belanja, serta program apa saja yang dibiayai dari APBDes setiap tahun (Red-Lingkardesa.com)



