Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber | LingkarDesa.com
LingkarDesa.com

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Portal Informasi Desa Indonesia

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan kebebasan pers yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet sebagai sarana penyebarluasan informasi dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) merupakan seluruh konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna, meliputi:

  • Artikel
  • Gambar
  • Komentar
  • Audio
  • Video
  • Forum diskusi
  • Blog
  • Unggahan lainnya yang tersedia pada media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita wajib melalui proses verifikasi untuk menjamin akurasi dan keberimbangan informasi.

Berita yang belum dapat diverifikasi hanya dapat dipublikasikan apabila memenuhi seluruh ketentuan berikut:

  • Mengandung kepentingan publik yang mendesak.
  • Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten.
  • Narasumber yang perlu dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
  • Media memberikan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.

Media wajib melanjutkan proses verifikasi dan melakukan pembaruan berita setelah informasi lengkap diperoleh.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib memiliki syarat dan ketentuan yang jelas mengenai konten pengguna.

Pengguna diwajibkan melakukan registrasi dan login sebelum mempublikasikan konten.

Konten pengguna tidak boleh memuat:

  • Berita bohong (hoaks).
  • Fitnah.
  • Pornografi.
  • Konten sadis.
  • Ujaran kebencian.
  • Diskriminasi SARA.
  • Ajakan melakukan kekerasan.
  • Pelecehan terhadap kelompok rentan.

Media memiliki kewenangan untuk mengedit maupun menghapus konten yang melanggar ketentuan tersebut.

Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan melakukan tindakan koreksi maksimal dalam waktu 2 × 24 jam setelah laporan diterima.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

  • Semua koreksi wajib ditautkan pada berita terkait.
  • Waktu koreksi harus dicantumkan.
  • Media yang mengutip berita wajib mengikuti koreksi dari media asal.
  • Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan dari pihak luar redaksi.

Pencabutan hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan:

  • SARA
  • Kesusilaan
  • Masa depan anak
  • Trauma korban
  • Pertimbangan khusus Dewan Pers

Setiap pencabutan wajib disertai alasan yang diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.

Konten berbayar wajib diberi label yang jelas seperti:

  • Advertorial
  • Iklan
  • Sponsored
  • Ads

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

9. Penyelesaian Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.

نموذج الاتصال