KAB.TANGERANG – Lingkardesa.com
Dugaan praktik nepotisme dalam tata kelola Pemerintahan Desa kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini terjadi di *Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg.*
Pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa lainnya di desa tersebut diduga kuat menyalahi aturan dan melabrak *Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 94 Tahun 2014* tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Padahal, dalam Perbup 94/2014 Pasal 7 telah diatur secara tegas bahwa setiap pengangkatan perangkat desa WAJIB melalui mekanisme:
1. Pembentukan Panitia Seleksi oleh Kades
2. Penjaringan dan Penyaringan bakal calon
3. Seleksi administrasi dan ujian tertulis
4. Rekomendasi tertulis dari Camat
Fakta di lapangan berkata lain. Berdasarkan informasi dari warga dan tokoh masyarakat Lembang Sari, seluruh proses tersebut diduga tidak pernah dilakukan. Perangkat desa, termasuk Sekdes, ditunjuk langsung oleh Kepala Desa terpilih tanpa seleksi terbuka.
Yang lebih mengejutkan, *Sekdes Lembang Sari yang saat ini menjabat diduga adalah menantu dari Kepala Desa Lembang Sari itu sendiri.*
"Jelas ini KKN. Sekdesnya itu mantu dari Ibu Kades. Jadi wajar masyarakat menduga ada nepotisme. Tidak ada pengumuman lowongan, tidak ada seleksi, tiba-tiba sudah dilantik. Aturan Perbup 94/2014 dilangkahi," ungkap warga Lembang Sari yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Selasa (7/10/2026).
Menyikapi bobroknya tata kelola tersebut, Ketua DPC LSM Garuda Perkasa Nasional Kabupaten Tangerang, *Muhammad Marsa, S.H*, mengecam keras.
"Kami sangat menyayangkan adanya praktik-praktik nepotisme yang dipertontonkan secara vulgar di Desa Lembang Sari. Ini bukan hanya melanggar Perbup 94/2014, tapi juga melanggar *UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (4) huruf f* tentang larangan KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," tegas Marsa.
Menurut Marsa, pengangkatan perangkat desa yang masih memiliki hubungan semenda atau sedarah dengan Kades sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak profesionalitas pelayanan publik.
"Perangkat desa itu pelayan masyarakat, bukan pelayan keluarga Kades. Jika Sekdes adalah mantu Kades, bagaimana bisa objektif? Ini cacat hukum. SK-nya harus dievaluasi," tambahnya.
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh tim *Lingkardesa.com* untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Perbup dan isu nepotisme tersebut, *Kepala Desa Lembang Sari memilih bungkam dan tutup mulut.* Pesan WhatsApp tidak dibalas dan panggilan telepon tidak diangkat.
Atas kejadian ini, LSM Garuda Perkasa Nasional secara resmi akan melayangkan surat pengaduan dan meminta:
1. *Camat Rajeg* untuk tidak memberikan rekomendasi dan membatalkan SK Sekdes yang cacat prosedur.
2. *DPMPD Kabupaten Tangerang* untuk turun melakukan audit investigasi terhadap pengangkatan perangkat Desa Lembang Sari.
3. *Inspektorat Kabupaten Tangerang* untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Kades.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Rajeg belum memberikan keterangan resmi.(Red-Lingkardesa.com)




