Tangerang-Lingkardesa.com
Dugaan tidak transparannya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Carenang Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. LSM Garuda Perkasa Nasional (GPN) DPD Kabupaten Tangerang menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Ketua DPD LSM Garuda Perkasa Nasional Kabupaten Tangerang, "Muhammad Marsa, SH", mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi namun tidak pernah mendapat tanggapan dari Pemerintah Desa Carenang.
"Surat kami layangkan terkait permohonan informasi penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2026. Tidak ada jawaban.terkait tidak dipasangnya Baliho Transparansi APBDes 2026 di ruang publik, juga tidak direspons. Ini bentuk arogansi dan tertutupnya Pemdes Carenang," tegas Muhammad Marsa, Kamis (2/10/2026)
.
Menurutnya, tindakan Pemdes Carenang tersebut patut diduga melanggar sejumlah regulasi:
1. *UU No. 14 Tahun 2008* tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
2. *UU No. 6 Tahun 2014* tentang Desa Pasal 68 dan 82 yang mewajibkan transparansi;
3. *Permendagri No. 20 Tahun 2018* tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan publikasi APBDes melalui baliho.
"Padahal Baliho APBDes itu wajib dipasang. Itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Masyarakat berhak tahu kemana uang desa digunakan," ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan.
"Kami akan segera melaporkan secara resmi ke "Inspektorat Kabupaten Tangerang" untuk dilakukan audit investigatif terhadap APBDes Desa Carenang TA 2025-2026. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan gugat ke *Komisi Informasi Provinsi Banten* dan laporkan ke "Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala desa Carenang belum dapat dikonfirmas.(Red-Lingkardesa.com)




