Lingkar Desa News

Langgar Perbup 94/2014,Pengangkatan Sekdes Kiara Payung Diduga Sarat KKN,Kades Bungkam



KAB.TANGERANG -LINGKARDESA.COM

Dugaan praktik nepotisme dalam tata kelola Pemerintahan Desa kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini terjadi di *Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji.*

Pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa lainnya di desa tersebut diduga kuat menyalahi aturan dan melabrak *Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 94 Tahun 2014* tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Padahal, dalam Perbup 94/2014 Pasal 10-18 telah diatur secara tegas bahwa setiap pengangkatan perangkat desa WAJIB melalui mekanisme:

1. Pembentukan Panitia Seleksi oleh Kepala Desa

2. Penjaringan dan Penyaringan bakal calon secara terbuka

3. Seleksi administrasi dan ujian tertulis / uji kompetensi

4. Rekomendasi tertulis dari Camat setempat

Fakta di lapangan berkata lain. Berdasarkan informasi dari warga dan tokoh masyarakat Kiara Payung, seluruh proses tersebut diduga tidak pernah dilakukan. Perangkat desa, termasuk Sekdes, ditunjuk langsung oleh Kepala Desa terpilih tanpa seleksi terbuka.

Yang lebih mengejutkan, *Sekdes Kiara Payung yang saat ini menjabat diduga adalah adik kandung dari Kepala Desa Kiara Payung itu sendiri.*

"Jelas ini KKN. Sekdesnya itu adik dari Kades sendiri. Jadi wajar masyarakat menduga ada nepotisme. Tidak ada pengumuman lowongan, tidak ada seleksi, tiba-tiba sudah dilantik. Aturan Perbup 94/2014 dilangkahi," ungkap warga Kiara Payung yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Senin (12/10/2026).

Menyikapi bobroknya tata kelola tersebut, Ketua DPC LSM Garuda Perkasa Nasional Kabupaten Tangerang, *Muhammad Marsa, S.H*, mengecam keras.

"Kami sangat menyayangkan adanya praktik-praktik nepotisme yang dipertontonkan secara vulgar di Desa Kiara Payung. Ini bukan hanya melanggar Perbup 94/2014, tapi juga melanggar *UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (4) huruf f* tentang larangan KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," tegas Marsa.

Menurut Marsa, pengangkatan perangkat desa yang masih memiliki hubungan sedarah dengan Kades sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak profesionalitas pelayanan publik.

"Perangkat desa itu pelayan masyarakat, bukan pelayan keluarga Kades. Jika Sekdes adalah adik Kades, bagaimana bisa objektif dan profesional? Ini cacat hukum. SK-nya harus dievaluasi dan dibatalkan," tambahnya.

Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh tim *LingkarDesa.com* untuk dimintai klarifikasi, *Kepala Desa Kiara Payung tidak ada di kantor. Sementara Sekdes yang bersangkutan saat ditelepon tidak mau mengangkat, WhatsApp pun tidak dibalas.*

Atas kejadian ini, LSM Garuda Perkasa Nasional secara resmi akan melayangkan surat pengaduan dan meminta:

1. *Camat Pakuhaji* untuk mengevaluasi dan membatalkan SK Sekdes Kiara Payung yang cacat prosedur.

2. *DPMPD Kabupaten Tangerang* untuk turun melakukan audit investigasi terhadap pengangkatan perangkat Desa Kiara Payung.

3. *Inspektorat Kabupaten Tangerang* untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Kades Kiara Payung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Pakuhaji belum memberikan keterangan resm(Red-Lingkardesa.com)


Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال