Lingkar Desa News

Diduga Langgar Perbup 94/2014, Pengangkatan Sekdes Karang Harja Diduga Sarat KKN,Kades Sulit di Temui



KAB.TANGERANG-LINGKARDESA.COM

Dugaan praktik nepotisme dalam tata kelola Pemerintahan Desa kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini terjadi di Desa Karang Harja Kecamatan Cisoka 

Pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa lainnya di desa tersebut diduga kuat menyalahi aturan dan melabrak "Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 94 Tahun 2014"tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Padahal, dalam Perbup 94/2014 Pasal 10-18 telah diatur secara tegas bahwa setiap pengangkatan perangkat desa WAJIB melalui mekanisme:

1.  Pembentukan Panitia Seleksi oleh Kades

2.  Penjaringan dan Penyaringan bakal calon

3.  Seleksi administrasi dan ujian tertulis

4.  Rekomendasi tertulis dari Camat

Fakta di lapangan berkata lain. Berdasarkan informasi dari warga dan tokoh masyarakat Karang Harja seluruh proses tersebut diduga tidak pernah dilakukan. Perangkat desa, termasuk Sekdes, ditunjuk langsung oleh Ibu Kepala Desa terpilih tanpa seleksi terbuka.

Yang lebih mengejutkan, Sekdes Karang  Harja yang saat ini menjabat diduga adalah Saudara dari Ibu Kepala Desa Karang Harja itu sendiri.

"Jelas ini KKN. Sekdesnya itu Saudara dari Kades. Jadi wajar masyarakat menduga ada nepotisme. Tidak ada pengumuman lowongan, tidak ada seleksi, tiba-tiba sudah dilantik. Aturan Perbup 94/2014 dilangkahi," ungkap warga Karang Harja yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Senin (19/10/2026).

Menyikapi bobroknya tata kelola tersebut, Ketua DPD LSM Garuda Perkasa Nasional Kabupaten Tangerang, *Muhammad Marsa, S.H*, mengecam keras.

"Kami sangat menyayangkan adanya praktik-praktik nepotisme yang dipertontonkan secara vulgar di Desa Karang Harja. Ini bukan hanya melanggar Perbup 94/2014, tapi juga melanggar *UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (4) huruf f* tentang larangan KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," tegas Marsa.

Menurut Marsa, pengangkatan perangkat desa yang masih memiliki hubungan Keluarga  Dengan Kades sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak profesionalitas pelayanan publik.

"Perangkat desa itu pelayan masyarakat, bukan pelayan keluarga Kades. Jika Sekdes adalah Saudara Kades, bagaimana bisa objektif? Ini cacat hukum. SK-nya harus dievaluasi," tambahnya.

Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh tim *Lingkardesa.com* untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Perbup dan isu nepotisme tersebut, *Kepala Desa  tidak ada di kantor dan sekdes mengakui  bahwa dirinya adalah Saudara kades Karang Harja.

Atas kejadian ini, LSM Garuda Perkasa Nasional secara resmi akan melayangkan surat pengaduan dan meminta:

1. Camat Cisoka untuk meng-evaluasi dan  memberikan rekomendasi dan membatalkan SK Sekdes yang cacat prosedur.

2. DPMPD Kabupaten Tangerang untuk turun melakukan audit investigasi terhadap pengangkatan perangkat Desa Karang Harja.

3. Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Kades.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Cisoka belum memberikan keterangan resmi.(Red-Lingkardesa.com)


Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال