KAB. TANGERANG-LINGKARDESA.COM
Maraknya dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme di tingkat desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di *Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.*
Desa Lembangsari resmi dilaporkan ke *Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang* terkait dugaan pelanggaran berat dalam pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pengangkatan Sekdes Lembangsari diduga kuat tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yakni *Peraturan Bupati Tangerang Nomor 94 Tahun 2014* tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Padahal, Perbup 94/2014 mulai Pasal 10 sampai dengan Pasal 18 telah mengatur secara tegas dan rinci tata cara perekrutan Sekretaris Desa yang wajib melalui:
1. Pembentukan Panitia Seleksi oleh Kepala Desa;
2. Penjaringan dan penyaringan bakal calon secara terbuka dan transparan;
3. Pelaksanaan seleksi administrasi dan ujian tertulis;
4. Mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat setempat.
Namun faktanya, seluruh mekanisme tersebut diduga diabaikan begitu saja di Desa Lembangsari.
Ketua DPD LSM Garuda Perkasa Nasional Kabupaten Tangerang, *Muhammad Marsa, S.H,* yang akrab disapa Fasol, mengecam keras praktik tersebut.
"Sangat kami sayangkan adanya upaya nepotisme yang dipertontonkan secara terang-terangan oleh Ibu Kepala Desa Lembangsari Merekrut menantunya sendiri menjadi Sekretaris Desa di desa yang dipimpinnya adalah perbuatan yang jelas melanggar hukum dan etika pemerintahan," ujar Fasol.
Menurut Fasol, tindakan Kades Lembangsari bukan hanya melanggar Perbup, tetapi juga melanggar Undang-Undang Desa.
"Apabila Kepala Desa melalaikan aturan Perbup, sama saja dengan melawan hukum. Harus ada punishment dan sanksi tegas, baik teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian. Karena ini sudah jelas melanggar Peraturan Bupati yang sah sebagai aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang. Ini juga melanggar *UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (4) huruf f* tentang larangan KKN," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, Sekdes Lembangsari yang Sudah dilantik tersebut merupakan Menantu dari Ibu Kepala Desa Lembangsari yang saat ini masih aktif menjabat.
"Jelas ini konflik kepentingan. Bagaimana mungkin anak buahnya adalah mantunya sendiri? Pelayanan publik pasti tidak objektif. Ini sudah puncak KKN," ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Ironisnya, saat tim media *LingkarDesa.com* berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon untuk mendapatkan hak jawab, "Ibu Kepala Desa Lembangsari memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apapun.*
Atas dugaan pelanggaran tersebut, DPD LSM Garuda Perkasa Nasional Kabupaten Tangerang telah resmi melayangkan laporan pengaduan ke DPMPD Kabupaten Tangerang dengan tuntutan:
1. DPMPD segera melakukan audit investigasi terhadap proses pengangkatan Sekdes Lembangsari;
2. Membatalkan SK Sekdes Lembangsari yang diduga cacat hukum dan sarat nepotisme;
3. Memerintahkan seleksi ulang secara terbuka, jujur, dan transparan sesuai Perbup 94/2014;
4. Memberikan sanksi administratif tegas kepada ibu Kepala Desa Lembangsari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMPD Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Rajeg belum memberikan keterangan resmi.
(Red-LingkarDesa.com)




