Kota Semarang - lingkardesa.com,- awak media saat melakukan kontrol sosial menemukan subuah bangunan permanen yang disinyalir sebagai gudang sekaligus pengetapan, penimbunan bahan bakar bersubsidi jenis solar ilegal
Bangunan gudang itu letak nya disamping jembatan yang letak nya berada dijalan cilosari raya , kota Semarang Jawa Tengah
Berdasarkan investigasi awak media ditemukan ada Puluhan kempu dan komplit dengan mesin penyedot.dan beberapa armada truk warna biru yang diduga untuk mengangkut solar ilegal tersebut
Menurut keterangan dari narasumber yang yang berada ditempat dan tidak mau disebut kan namanya mengatakan kalau Gudang tersebut milik seseorang yang berinisial KK/ kdr/ARG
Tindakan ini bertentangan dengan pasal yang berlaku diantaranya :
Pasal 55 udang undang no 11 tahun 2020.tentang cipta kerja pasal 93, peraturan pemerintah no 36 tahun 2024 ,tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Pasal 40 angka IX undang undang cipta kerja,junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jika pelaku bersalah bisa diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.
Aparat kepolisian setempat khusus Polrestabes Semarang ,BPH migas dan Polda Jateng serta krimsus Jawa Tengah segera menutup ,menyegel gudang tersebut dan memproses sesuai prosedur hukum yang tegas dan transparan.
Red subagyo


