Lingkar Desa News

Ditemukan gudang solar ilegal di cilosari Kota Semarang,Aparat kepolisian segera bertindak Tegas


Kota Semarang -  lingkardesa.com,- awak media saat melakukan kontrol sosial menemukan subuah bangunan permanen yang disinyalir sebagai gudang sekaligus pengetapan, penimbunan bahan bakar bersubsidi jenis solar ilegal

Bangunan gudang itu letak nya disamping jembatan yang letak nya  berada dijalan cilosari raya , kota Semarang Jawa Tengah 

Berdasarkan investigasi awak media ditemukan ada Puluhan kempu dan komplit dengan mesin penyedot.dan beberapa armada truk warna biru  yang diduga untuk mengangkut solar ilegal tersebut

Menurut keterangan dari narasumber yang yang berada ditempat dan tidak mau disebut kan namanya mengatakan kalau Gudang tersebut milik seseorang yang berinisial KK/ kdr/ARG

Tindakan ini bertentangan dengan pasal yang berlaku diantaranya : 

Pasal 55 udang undang no 11 tahun 2020.tentang cipta kerja pasal 93, peraturan pemerintah no 36 tahun 2024 ,tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Pasal 40 angka IX undang undang cipta kerja,junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jika pelaku bersalah bisa diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.

Aparat kepolisian setempat khusus Polrestabes Semarang ,BPH migas dan Polda Jateng serta krimsus Jawa Tengah segera menutup ,menyegel gudang tersebut dan memproses sesuai prosedur hukum yang tegas dan transparan.


Red subagyo

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال