Tangerang - Lingkardesa.com
Sikap tertutup Pemerintah Desa Solear, Kecamatan Solear, dalam membuka akses data anggaran akhirnya berbuntut panjang. LSM Garuda Perkasa Nasional Kabupaten Tangerang berencana melaporkan Pemerintah Desa Solear ke jalur hukum.
Langkah ini diambil karena diduga tidak adanya transparansi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa / APBDes 2026.
Menurut Kepala bidang Hukum LSM Garuda Perkasa Nasional, Drs Achmad chudlori SH MH, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat resmi.
"Pertama, kami berkirim surat terkait penggunaan anggaran APBDes 2025. Sampai saat ini tidak ada jawaban," ujar Achmad chudlori.
"Kedua, kami juga melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi terkait tidak dipasangnya baliho APBDes 2026. Surat itu juga tidak direspons," lanjutnya.
Masih menurut Achmad chudlori, pihaknya akan melanjutkan ke tahap pelaporan. Pihaknya menduga Desa Solear telah mengabaikan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 5 ayat 1.
Selain itu juga diduga melanggar Pasal 20 UUD 1945, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Langkah tegas ini kami tempuh setelah upaya persuasif melalui permohonan resmi dan surat konfirmasi tidak mendapat tanggapan sama sekali," tegas Achmad chudlori.
Achmad chudlori menegaskan bahwa audit independen melalui akses informasi publik merupakan instrumen penting untuk mengawal penggunaan uang rakyat di tingkat desa.
"Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan APBDes tahun 2025 oleh Pemerintah Desa Solear," pungkasnya.
(Red -Lingkardesa.com)


