Kemiri-Lingkardesa.com
Pembuangan Sampah Sementara (TPS) ilegal yang diduga kuat berisi limbah B3 di Jalan Ribut Kemuning, Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri, nyaris luput dari pengawasan pemerintah.
TPS tersebut sudah beroperasi sekitar 2-3 bulan terakhir. Namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Legok Sukamaju mengaku tidak mengetahui adanya pembuangan sampah tersebut.
“Mungkin itu orang baru,” ujarnya singkat.
Hasil investigasi tim media Lingkardesa.com di lapangan menunjukkan bahwa sampah yang menumpuk bukan berasal dari rumah tangga warga sekitar Legok. Diduga kuat limbah tersebut berasal dari perumahan elit dan hotel-hotel, yang dibuang oleh oknum yang sudah mengantongi MoU dengan pemilik limbah.
“Kami khawatir karena limbah tersebut diduga mengandung B3,” ujar wartawan Lingkardesa.com
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Kemiri. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp tidak dibalas dan panggilan telepon tidak diangkat.
Warga yang melintas pun mengeluhkan bau menyengat dari tumpukan limbah tersebut.
“Kami sangat menyayangkan ada upaya pembuangan limbah B3 di lingkungan kami. Baunya sangat menyengat kalau lewat Jalan Raya Jambu Karya Kemuning,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada satu pun pihak, baik pemerintah desa, kecamatan, maupun pemilik limbah yang bertanggung jawab atas keberadaan TPS ilegal tersebut.(Red-Lingkardesa.com)




