Kabupaten Kudus 27/07/2026 - lingkardesa.com,- Ditemukan terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal
Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut berada di wilayah Tanggulangin,jati wetan,kec.jati kabupaten Kudus Jawa Tengah
Dugaan penimbunan BBM ilegal ini mencuat dan menarik perhatian publik, terutama setelah beredar informasi yang menyebutkan seorang individu berinisial diduga (DIDA) sebagai terduga pemilik atau penanggung jawab aktivitas di gudang tersebut.
Praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat kecil .
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai detail penangannan gudang solar ilegal belum ada tindakan dari polres Kudus dugaan atensi lancar
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kudus diharapkan dapat segera memberikan keterangan ( *pers* ) untuk mengonfirmasi kebenaran informasi lokasi dan mengklarifikasi identitas terduga pelaku yang beredar di masyarakat.
Aparat kepolisian setempat diimbau segera melakukan langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan kasus penimbunan solar ilegal ini demi menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah kabupaten Kudus
(Red / Ayu christiani)


