Lingkar Desa News

Tidak ada Tranparansi,Hingga Akhir Juli 2026,Baliho APBDes 2026 di Desa Gelam Jaya Belum Dipasang


Pasar kemis-lingkardesa.com 

Hingga akhir bulan Juli 2026, papan informasi APBDes Tahun Anggaran 2026 atau baliho transparansi anggaran belum terpasang di Kantor Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Padahal keterbukaan informasi anggaran desa telah diwajibkan dalam *Permendagri No. 20 Tahun 2018* tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Berdasarkan pantauan di Kantor Desa Gelam Jaya pada Kamis, 30 Juli 2026, tidak terlihat baliho yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa tahun 2026. Baliho yang terpasang saat ini hanya berisi informasi program kegiatan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Salah seorang warga Desa Gelam Jaya membenarkan tidak adanya baliho APBDes 2026.

"Padahal saya sering ke kantor desa. Sampai sekarang belum lihat baliho APBDes tahun ini," ujarnya.

"Aturan Wajib Dipublikasikan"

Permendagri No. 20 Tahun 2018 menegaskan bahwa APBDes wajib diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses. Pemasangan baliho APBDes di kantor desa dan tempat strategis merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban tersebut.

Tujuan utamanya agar warga dapat ikut mengawasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa/ADD.

"Tanggapan Tokoh dan Pemerintah Kecamatan"

Ketua Brigade Nusantara/BRINUS, "H. Saniman,SH angkat bicara terkait hal ini.

"Seharusnya baliho APBDes dipasang sesuai amanat undang-undang. Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui berapa besaran anggaran yang didapat dan juga dibelanjakan untuk apa saja," kata Seniman.

Ia menambahkan, tanpa adanya baliho, warga kesulitan mengakses informasi secara cepat dan mandiri. "Padahal prinsip transparansi penting agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat," lanjutnya.

Sementara itu, *Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP, M.Si*, mengimbau kepada seluruh desa di wilayahnya agar segera memasang baliho APBDes sebagai bukti keterbukaan informasi publik.

"Kami sudah ingatkan di rapat. Batasnya itu harus dipasang setelah APBDes ditetapkan. Kalau belum, segera. Ini bentuk akuntabilitas ke warga," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Gelam Jaya menyampaikan sedang berada di Kantor Kecamatan untuk rapat persiapan menyambut peringatan Agustusan.

Belum Ada Sanksi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada sanksi yang dijatuhkan. Pihak Kecamatan Pasar Kemis masih memberi waktu kepada Desa Gelam Jaya untuk segera memasang baliho APBDes 2026.

Transparansi anggaran merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik dan akuntabel.(Red-Lingkardesa.com)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال