Lingkar Desa News

Di Duga tidak Tranfaran terhadap Penggunaan Anggaran,Desa Solear Tidak memasang Baliho APBDes 2026



Solear-Lingkardesa.com

Pemasangan baliho APBDes itu wajib hukumnya bagi semua desa di Indonesia karena di atur oleh undang-undang dasar negara Republik Indonesia nomor 15 tahun 2004,tentang pelaksanaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 undang -undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945

Dan juga di atur oleh peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang pengelola keuangan desa

Tidak dengan desa Desa Solear Kecamatan  Solear yang tidak memasang baliho APBDes 2026,yang di duga  melalaikan kewajiban dan juga abai terhadap peraturan menteri dalam negri juga terhadap  undang-undang dasar negara Republik Indonesia nomor 15 tahun 2004.

Sampai saat  ini kepala desa solear tidak dapat di hubungi oke tim wartawan lingkardesa.com baik kades maupun sekdes  diam tidak mau memberikan jawaban prihal tidak di pasangnya baliho APBDes 2026

Dengan demikian patut di duga tidak adanya ke tranfaran terhadap penggunaan anggaran desa,

Wartawan media lingkar desa,menyatakan bahwa baliho APBDes 2026 tidak terpasang di saat kami kunjungan ke solear tersebut.

Sekretaris LSM GARUDA PERKASA NASIONAL, H Saniman SH,menyayangkan tidak di pasangnya baliho APBDes 2026,karena pemasangan APBDes itu adalah amanat undang-undang,kalo ga di pasang berarti mengabaikan undang -undang itu sendiri,dan lagi melanggar undang undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP)

Kami sebagai lembaga kontrol sosial,akan menindak lanjuti pelanggaran-pelanggaran seperti itu,kepada pemerintah kecamatan bidang binwas, untuk segera memperbaiki dan juga memberikan edukasi kepada desa solear yang tidak memasang baliho APBDes di tahun 2026 tersebut(Red-Lingkardesa.com)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال