Lingkar Desa News

Diduga Tidak Tranfaran Terhadap Penggunaan anggaran, Desa Rawaboni Tidak Memasang Baliho APBDes 2026




Pakuhaji-Lingkardesa.com


Pemasangan baliho APBDes merupakan kewajiban bagi seluruh desa di Indonesia.Karena itu adalah  Amanat  "UU Nomor 15 Tahun 2004" tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 5 ayat (1), "UUD 1945 Pasal 20", serta "Permendagri Nomor 72 Tahun 2020" tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Namun kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh Pemerintah Desa Rawa boni Kecamatan pakuhaji Berdasarkan pantauan tim wartawan Lingkardesa.com,pada saat kunjungan ke desa rawa boni tidak di temukan adanya baliho APBDes 2026 yang terpasang".


Hingga berita ini diturunkan,Ibu Kepala Desa maupun Sekretaris Desa Rawaboni belum dapat dikonfirmasi. Tim wartawan Lingkardesa.com telah berupaya menghubungi keduanya, namun belum mendapatkan jawaban terkait alasan tidak dipasangnya baliho APBDes 2026.


Dengan tidak adanya informasi anggaran yang dipublikasikan, patut diduga terjadi kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.


Sekretaris LSM Garuda Perkasa Nasional, H. Saniman, SH, menyayangkan hal ini. Menurutnya pemasangan baliho APBDes adalah amanat undang-undang.

"Kalau tidak dipasang berarti mengabaikan undang-undang. Ini juga melanggar *UU Nomor 14 Tahun 2008* tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegasnya.


Sebagai lembaga kontrol sosial, pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini kepada Pemerintah Kecamatan Pakuhaji melalui bidang Binwas. Tujuannya agar segera dilakukan perbaikan dan diberikan edukasi kepada Desa Rawaboni terkait kewajiban pemasangan baliho APBDes 2026.


Transparansi anggaran desa penting agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan Dana Desa secara langsung dan mencegah potensi penyimpangan.

(Red-Lingkardesa.com)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال